Dahulukan Azas Praduga Tak Bersalah Pada Penindakan Teroris

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghimbau agar penindakan terorisme mendahulukan azas praduga tidak bersalah. Pasalnya, terduga teroris juga punya hak hukum."Jangan jadi negara yang menggunakan pendekatan keamanan (dalam memberantas terorisme) seperti masa lalu," ujar Fadli usai menetapkan dan melantik Panitia Khusus Revisi Undang-Undang No.15/2003 yang diketuai oleh M. Syafi'i dari Fraksi Partai Gerindra, Senin (18/4/2016)

Fadli menambahkan Panitia Khusus (Pansus) sudah bisa mulai bekerja. "Harapannya, Pansus memperhatikan pencegahan terorisme bukan hanya penindakan"ujarnya.

Fadli kembali menambahkan penyadaran bahwa Indonesia merupakan negara plural yang memiliki Bhineka Tunggal Ika dibutuhkan dalam upaya pencegahan terorisme.(ab)